Mengenal Fungsi Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif
Lembaga eksekutif
Lembaga eksekutif adalah lembaga yang berkuasa untuk melaksanakan undang-undang. Lembaga eksekutif adalah presiden dan wakilnya serta menteri. Dalam pemerintahan, Indonesia memiliki tiga lembaga utama yang menjalankan pemerintahan, yakni lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiga lembaga tersebut memiliki fungsi tersendiri. Mari simak pembahasan selengkapnya berikut ini.
Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif adalah lembaga yang diberi kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Saat ini, kekuasaan eksekutif dipegang oleh kepala pemerintahan, yakni presiden dan wakilnya serta menteri-menteri.
Dalam arti sempit, lembaga eksekutif diartikan sebagai kekuasaan yang dipegang oleh raja atau presiden beserta menteri-menterinya. Kemudian, dalam arti luas, lembaga eksekutif mencakup para pegawai negeri sipil dan militer. Oleh sebab itu, secara sederhana, lembaga eksekutif dapat disebut sebagai pemerintah.
Fungsi Lembaga Eksekutif
Sebagai seorang kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden memiliki beberapa tugas atau kekuasaan.
Adapun fungsi lembaga eksekutif ini dapat dikelompokkan berdasarkan bidang-bidangnya.
- Bidang administratif: bertugas melaksanakan undang-undangan serta perundang-undangan lainnya, dan menyelenggarakan administrasi negara.
- Bidang legislatif: bertugas membuat atau merancang undang-undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat hingga menjadi sebuah undang-undang.
- Bidang keamanan: bertugas untuk mengatur polisi dan angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang, pertahanan negara, serta keamanan dalam negeri.
- Bidang yudikatif: bertugas atau berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
- Bidang diplomatik: bertugas menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain.
Lembaga Legislatif
- Pertama, menentukan suatu kebijakan dan membuat undang-undang. Sehubungan dengan itu, lembaga legislatif diberikan hak inisiatif yakni hak untuk mengadakan amandemen terhadap rancangan undang-undang, dan terutama di bidang anggaran.
- Kedua, mengontrol lembaga eksekutif. Dalam konteks ini, lembaga legislatif diharapkan untuk menjaga agar semua tindakan badan eksekutif sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan. Untuk menjalankan tugas tersebut, badan-badan perwakilan rakyat diberikan hak-hak khusus.
Lembaga Yudikatif
Wewenang Mahkamah Agung
- Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi.
- Memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili.
- Memutuskan permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Wewenang Mahkamah Konstitusi
- Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.;
- Memutuskan pembubaran partai politik.
- Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
- Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Comments
Post a Comment