Redistribusi Pendapatan Nasional

Pendistribusian Kembali (Redistribusi) Pendapatan nasional

Video Pembelajaran



Kamu pasti sudah tahu kan kalau ekonomi itu memiliki sebuah tujuan? Tujuan dari usaha-usaha ekonomi yang dilakukan ialah terciptanya kesejahteraan di masyarakat secara adil dan merata. Tapi, kamu pernah lihat nggak adanya kesenjangan atau ketimpangan pendapatan di masyarakat? Coba perhatikan foto berikut ini.

Foto tersebut merupakan salah satu contoh tidak meratanya pendapatan masyarakat lho Squad. Tentunya yang tinggal di apartemen itu memiliki pendapatan yang lebih dibandingkan dengan warga yang tinggal di lingkungan kumuh tersebut. Bahayanya, jika masalah ini dibiarkan, ada kemungkinan timbulnya dampak negatif seperti kriminalitas dan peredaran narkoba.
Pendapatan di Indonesia belum dapat terdistribusi secara optimal. Selisih besaran pendapatan yang diterima masyarakat kelas atas dan kelas bawah masih besar. masalah seperti ini tidak bisa dibiarkan karena akan menimbulkan dampak negatif, antara lain terjadinya kriminalitas, kemiskinan ataupun narkoba. Oleh karena itu, diperlukan pendistribusian pendapatan dalam masyarakat secara adil. 
Nah, untuk mengurangi kesenjangan tersebut, ada sebuah usaha nih yang dilakukan pemerintah. Namanya redistribusi pendapatan. Apa sih redistribusi pendapatan itu?

1. Pengertian Redistribusi Pendapatan.

Redistribusi (pendistribusian kembali) pendapatan adalah pendistribusian kembali pendapatan masyarakat kelompok kaya kepada masyarakat kelompok miskin, baik yang berasal dari pajak ataupun pungutan-pungutan lain. Redistribusi pendapatan dilakukan sebagai salah satu bentuk jaminan sosial yang dilakukan negara kepada masyarakat. Jaminan sosial bukanlah pengeluaran public yang sia-sia, melainkan sebuah bentuk investasi sosial yang menguntungkan dalam jangka panjang yang dilandasi dua pilar utama, yakni redistribusi pendapatan dan solidaritas sosial. redistribusi pendapatan dapat berbentuk vertical dan horizontal.

Retribusi Vertikal menunjuk pada transfer uang dari orang kaya ke orang miskin. Disini, jaminan sosial merupakan bentuk dukungan warga masyarakat yang kuat kepada warga masyarakat yang lemah secara ekonomi. Redistribusi ini dilakukan pemerintah atau pribadi. Pernah mendengar slogan seperti ini tidak?

Kenapa pajak dikaitkan dengan orang bijak? Nah, ini ada hubungannya Squad. Jadi, pajak yang dipungut pemerintah dari tiap warga negara (wajib pajak) itu disalurkan dalam bentuk program subsidi pemerintah. Contohnya, ketika kamu membeli pulsa atau belanja di minimarket gitu. Barang-barang tersebut harganya sudah termasuk pajak nih Squad. Pajak yang dikumpulkan dari barang-barang tersebut kemudian masuk ke pemerintah. Nah, dari pemerintah sendiri akan menyalurkan dalam bentuk subsidi. Misalnya, bahan bakar premium atau mungkin tiket kendaraan umum seperti TransJakarta atau KRL (Commuter Line) di Jabodetabek. Adanya subsidi dari pemerintah menjadikan tiket kendaraan umum tersebut menjadi murah Squad.
Selain lewat pemerintah, kamu jika punya kelebihan rezeki bisa juga lho menyalurkannya kepada pihak yang membutuhkan. Misalnya, kamu ingin membantu korban gempa bumi di Lombok nih, bisa menyalurkan bantuan kamu lewat lembaga kemanusiaan. Beberapa contoh lembaga kemanusiaan antara lain Palang Merah Indonesia dan Rumah Zakat. Jadi, orang yang taat membayar pajak, secara tidak langsung menjadi orang yang bijak. Ini karena orang yang membayar pajak turut serta dalam usaha pemerataan ekonomi demi kesejahteraan bersama.

tu tadi contoh redistribusi secara vertikal. Nah kalau redistribusi secara horizontal itu lebih mudah tahapannya dan pasti kamu pernah mengalami. Coba, siapa diantara kamu yang pernah menerima uang dari ayah atau ibu kamu? Kalau diantara kamu ada yang pernah, berarti kamu sudah merasakan redistribusi penghasilan secara horizontal. 

Retribusi Horizontal adalah transfer uang “antar-kelompok”, yaitu dari kelompok satu ke kelompok lain. contohnya, dari laki-laki ke perempuan, dari orang dewasa kepada anak-anak, dari remaja ke orang tua. Dari orang dewasa ke anak-anak. Redistribusi ini bersifat siklus kehidupan.

Kenapa dinamakan bersifat siklus kehidupan?

Sekarang kan kamu masih duduk di kelas VIII nih, belum ada penghasilan karena belum bekerja. Nah, saat nanti kamu dewasa dan punya penghasilan, kamu bakalan jarang terima uang dari orang tua kamu. Malah, kamu akan memberikan uang kepada keponakan, sepupu, atau tetangga yang masih anak-anak saat ada momen tertentu membagi-bagikan uang. Adil kan? Hohoho….

Redistribusi Horizontal dapat pula bersifat “antar-pribadi”, yakni dari satu siklus kehidupan seseorang ke siklus lainnya. Jaminan sosial pada hakikatnya merupakan dukungan finansial yang diberikan kepada anak-anak yang kelak membayarnya manakala sudah dewasa, yang diberikan kepada orang sakit yang membayarnya manakala sehat atau yang diberikan kepada para pensiunan yang telah mereka bayar pada saat masih bekerja.
Setelah mengetahui pengertian dan jenis-jenis redistribusi pendapatan, sekarang kita pelajari yuk beberapa program dari redistribusi pendapatan yang bertujuan untuk pemerataan ekonomi di Indonesia.

2. Program Redistribusi untuk Pemerataan Distribusi Pendapatan di Indonesia.

Dalam rangka mewujudkan program redistribusi pendapatan di Indonesia untuk dapat memeratakan pembangunan, pemerintah telah melakukan beberapa strategi antara lain dengan merealisasikan beberapa program pemerintah. Program-program pemerintah tersebut dapat diaplikasikan pada program-program berikut ini :

a. Program Pemberian Jaminan Akses Kebutuhan Dasar bagi Rakyat Bawah.

Langkah awal dalam upaya pemerataan pendapatan di masyarakat adalah dengan memenuhi kebutuhan rakyat terlebih dahulu. Kebutuhan tersebut adalah mencakup kebutuhan dasar (sandang, pangan, papan), akses kesehatan dan pendidikan.
Strategi pemenuhan kebutuhan dasar rakyat yang dilakukan pemerintah diantaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari rakyat, Bantuan Tunai Bersyarat (BTB) atau disebut juga Program Keluarga Harapan (PKH), Jaminan Sosial (social security), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Beasiswa untuk memenuhi akses pendidikan bagi mereka yang kurang mampu, serta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) untuk memenuhi kebutuhan akan kesehatan yang gratis.

b. Program Kredit Lunak dan Penjaminan Kredit Berbasis Komunitas.

Pada tanggal 5 November 2007 telah diresmikan program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kebijakan ini tentunya merupakan angina segar yang sudah lama ditunggu oleh masyarakat, khususnya usaha mikro dan usaha kecil.
Dengan kebijakan KUR, UMKM akan terhindar dari kendala aturan-aturan perbankan yang menyulitkan mereka untuk mendapatkan pinjaman modal dari lembaga keuangan formal (LKF) karena dalam program KUR pemerintah telah menitipkan uang (yang berasal dari APBN) sebesar Rp. 1,4 Triliun pada lembaga penjaminan. Harapannya, bank-bank nasional yang dilibatkan dalam program tersebut akan mampu memberikan pinjaman kepada UMKM.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat golongan menengah ke bawah sehingga dapat menjadi wirausaha yang mandiri serta membantu mengurangi presentase penduduk miskin di Indonesia.

c. Pengembangan Usaha atau Industri Kecil.

Ada beberapa alasan mengapa usaha kecil perlu dikembangkan, yaitu
1. Usaha kecil menyerap banyak tenaga kerja. 
Berkembangnya usaha kecil menengah akan menimbulkan dampak positif terhadap peningkatan jumlah tenaga kerja serta pengurangan jumlah kemiskinan.
2. Pemerataan dalam distribusi pembangunan.  
Lokasi UKM banyak dipedesaan dan menggunakan sumber daya alam local. Dengan berkembangnya UKM, terjadi pemerataan dalam distribusi pendapatan dan juga pemerataan pembangunan sehingga akan mengurangi diskriminasi spasial antara kota dan desa.

3. Pemerataan dalam distribusi pendapatan.

UKM sangat kompetitif dengan pola pasar hampir sempurna, tidak ada monopoli dan mudah dimasuki. Pengembangan UKM yang melibatkan banyak tenaga kerja pada akhirnya akan mempertinggi daya beli. Hal ini terjadi karena pengangguran berkurang dan adanya pemerataan pendapatan yang pada gilirannya akan mengentaskan kemiskinan.
Upaya pemerintah dalam melaksanakan pemberdayaan UMKM melalui penerapan PNPM Mandiri Pedesaan (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat pemerataan pendapatan, penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah pedesaan. Program ini dilakukan untuk lebih mendorong upaya peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan dan kemandirian masyarakat di pedesaan.

d. Pemerintah Bekerja Sama dengan Swasta Lokal dan Asing untuk Menjalankan Program Corporate Social Responsibility (CSR).

Dengan adanya program pemerintah yang bekerja sama dengan swasta local dan asing untuk menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR), diharapkan golongan masyarakat bawah, buruh dan usaha-usaha bisa mendapatkan kesempatan untuk ikut dalam kegiatan ekonomi yang produktif secara keseluruhan, bukan hanya segelintir pengusaha yang mendapat perlakuan khusus (Corner of Previledge). untuk keperluan tersebut, pemerintah hendaknya melaksanakan prinsip tanggung jawab sosial yang menjadi tumpuan dan jaminan bahwa segenap lapisan masyarakat secara keseluruhan bisa menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi yang tengah dilakukan.
Untuk itu, pemerintah harus mampu bekerja sama dengan swasta local dan asing untuk menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR). bahkan kalau perlu, mewajibkan persentase laba bersih tertentu perusahaan untuk kegiatan CSR melalui pola bapak angkat dalam kegiatan ekonomi. CSR selanjutnya dapat dijadikan sebagai salah satu indicator tanggung jawab sosial untuk membantu mengembangkan dunia usaha kecil menengah dan koperasi. Program ini menjadikan CSR sebagai tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat.

e. Pemerintah Konsisten dalam Mewujudkan Kebijakan Penegakan Hukum dan Keadilan Ekonomi.

Dalam hubungan ini, peran pemerintah sangatlah besar sebagai pembuat strategi dan kebijakan-kebijakan dalam menciptakan pembagian pendapatan di golongan masyarakat yang lebih merata dan berperan serta secara aktif dalam pelaksanaan program pemerataan pendapatan di masyarakat, serta secara konsisten mewujudkan penegakan hukum sehingga dunia usaha nasional dan asing dapat melakukan usaha secara berkesinambungan untuk menciptakan lapangan kerja secara luas demi terciptanya pemerataan pendapatan. Hukum dan keadilan ekonomi yang tidak mendiskriminasikan golongan miskin merupakan modal awal sehingga kebijakan retribusi yang diambil pemerintah menjadi efektif untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan ketimpangan pendapatan yang ada di Indonesia.

3. Beberapa Alternatif Praktik Redistribusi Pendapatan di Indonesia

Pemerintah sebagai pembuat kebijakan telah mengusahakan beberapa hal terkait dengan alternative pendistribusian pendapatan, yaitu sebagai berikut :

a. Subsidi.

Dalam rangka pendistribusian pendapatan, pemerintah berupaya untuk mendorong usaha kecil dan menengah agar tetap hidup dan memiliki daya saing. Maka dari itu, pemerintah memberikan subsidi baik berupa potongan harga ataupun memberikan tambahan modal kepada produsen.
Subsidi pupuk dari pemerintah kepada petani dimaksudkan supaya petani dapat menekan biaya produksi. Dengan harga pupuk yang lebih rendah, diharapkan para petani dapat menjual hasil pertanian dengan harga yang lebih rendah sehingga dapat bersaing. Subsidi BBM diperuntukkan bagi kalangan menengah ke bawah. Pemberian subsidi bahan bakar ini diharapkan dapat menekan beban biaya transportasi masyarakat.

b. Pengenaan Pajak.

Selain pemberian subsidi, cara lain yang digunakan pemerintah untuk mendistribusikan pendapatan adalah dengan pengenaan pajak. Terdapat banyak jenis pajak di Indonesia, antar lain Pajak Penghasilan, Pajak Kendaraan Bermotor, pajak terhadap barang mewah, dan sebagainya. Contohnya seseorang yang membeli mobil mewah dari luar negeri dikenakan pajak sebesar 10 dari harga barang mewah tersebut. Pajak penghasilan adalah pajak yang dibayarkan oleh seseorang yang sudah berpenghasilan dengan batas minimal penghasilan sebesar angka yang telah ditentukan pemerintah. Pajak kendaraan bermotor biasanya satu paket dengan perpanjangan masa berlaku STNK.

Pajak merupakan sumber penerimaan terbesar negara. Berbagai proyek pemerintah dibiayai dari hasil pembayaran pajak dari masyarakat. Pemberian subsidi kepada masyarakat juga berasal dari pendapatan pajak. Dengan demikian, pajak dan subsidi merupakan alat utama dalam pendistribusian pendapatan. Pajak merupakan sejumlah uang tunai yang dibayarkan oleh rakyat kepada negara yang sifatnya dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang. Pajak yang diterima pemerintah digunakan untuk membiayai pembangunan dan hasil pembangunan inilah yang akan kembali ke rakyat. 



Sumber : 


Comments

Popular Posts

Perubahan Sosial Budaya

Kondisi Alam Negara-negara di Dunia